Survey Pelayanan
Informasi Publik

Search

PPID RRI

RUU Penyiaran Masuk Program Legislasi Nasional

Hasanudin
27 Mar, 2022

Dewas Pengawas LPP Radio Republik Indonesia Menyelenggarakan Penyusunan Masukan dan Pandangan Dalam Revisi Rancangan UU 32 Tahun 2022 dengan Tim Asistensi RUU Penyiaran untuk Penguatan LPP RRI, berlangsung 24-26 Maret di Bandung, Jawa Barat.

Direktur Utama LPP RRI I. Hendrasmo dalam sambutannya mengatakan bahwa  kebutuhan  revisi ini harus mencerminkan kehendak rakyat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Dirut RRI sepakat dengan koleganya di Universitas Gajah Mada yang mendefinisikan bahwa Lembaga Penyiaran Publik adalah Lembaga yang memenuhi nilai nilai Kepublikan, yang universal, yakni, akses atau jangkauan siaran dan keragaman konten  yang memenuhi kepentingan dan demokrasi. Nilai berikutnya adalah kemandirian, menuju pada independensi, yang mengambil jarak dari berbagai kepentingan politik dan ekonomi.

Selanjutnya,  masing-masing Anggota Dewan Pengawas, M. Rohanudin, Muhammad Kusnaeni, dan Enderiman Butar-butar menyampaikan pandangannya kepada Tim Asistensi RUU Penyiaran.

RUU Penyiaran menjadi salah satu prolegnas yang lebih dahulu dilakukan harmonisasi, penyesuaian dengan adanya UU Cipta Kerja.

Penyusunan Masukan dan Pandangan Dalam Revisi Rancangan UU 32 Tahun 2022 dengan Tim Asistensi RUU Penyiaran untuk Penguatan LPP RRI, berlangsung 24-26 Maret di Bandung, Jawa Barat.