Deskripsikan tugas dan fungsi pokok dari Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 adalah sebagai berikut;
RRI adalah Lembaga Penyiaran Publik yang bersifat independen, netral, dan tidak komersial. RRI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tempat kedudukan RRI di ibukota negara Republik Indonesia dan stasiun penyiarannya berada di pusat dan daerah.
RRI mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran radio yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, RRI menyelenggarakan fungsi:
Radio Republik Indonesia (RRI) yang merupakan satu-satunya radio yang menyandang nama negara mengandung arti bahwa dengan nama tersebut siarannya ditujukan untuk kepentingan negara. Sejak berdirinya tanggal 11 September 1945, RRI mengemban tugas sebagai radio perjuangan, bahkan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia diketahui secara luas oleh masyarakat baik dalam lingkup nasional maupun internasional melalui RRI.
Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, RRI berbentuk perusahaan jawatan di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada Pasal 14mengamanatkan RRI sebagai lembaga penyiaran publik berbentuk badan hukum yangdidirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan pelayanan untuk kepentingan masyarakat.
Selaku lembaga penyiaran publik, RRI mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial sertamelestarikan budaya bangsa, untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran radio yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, di samping penyiaran ke berbagai negara dalam rangka meningkatkan citra positif bangsa.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran hanya mengatur kelembagaan secara garis besar sehingga untuk dapat menjabarkan secara lebih rinci tentang kelembagaan RRI perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Penyiaran.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 005/PUUI/2003 tanggal 28 Juli 2004, maka Peraturan Pemerintah ini disusun oleh Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang komunikasi dan informatika termasuk di dalamnya pengaturan di bidang penyiaran dan spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran radio dan televisi, dengan materi yang diatur meliputi status kelembagaan, susunan organisasi, pembiayaan, kepegawaian, dan lain-lain sehingga dapat digunakan sebagai pedoman dalam pengelolaan RRI guna mencapai tujuan yang diharapkan