Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:
- penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
- tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
- tidak ditanggapinya permintaan informasi;
- permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- tidak dipenuhinya permintaan informasi;
- pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018.
(sumber: Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik).