Pelayanan Informasi Kepada Masyarakat merupakan Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Maka Selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia kami berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen untuk :
Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
LPP Radio Republik Indonesia
Yonas Markus Tuhuleruw, SE