Survey Pelayanan
Informasi Publik

Search

Maklumat Pelayanan Informasi Publik

18 Jul, 2020

Pelayanan Informasi Kepada Masyarakat merupakan Amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

Maka Selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia kami berupaya memberikan layanan terbaik kepada masyarakat dan berkomitmen untuk :

  1. Bersedia memberikan Pelayanan Informasi sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Menyediakan Informasi Publik yang Akurat, Benar dan tidak menyesatkan.
  3. Menyiapkan Petugas Pelayanan Informasi Publik yang Berdedikasi dan Siap Melayani.
  4. Memberikan Pelayanan Informasi yang cepat dan tepat waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
  5. Memanfaatkan Teknologi Informasi yang mudah diakses masyarakat dalam pelayanan informasi publik.

 

Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

LPP Radio Republik Indonesia

 

Yonas Markus Tuhuleruw, SE