PROFIL PPID LPP RADIO REPUBLIK INDONESIA
Dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab (good governance) melalui penerapan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi serta melibatkan partisipasi masyarakat dalam setiap proses kebijakan publik cara menjamin kemudahan akses dalam memperoleh informasi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Dalam kaitan ini, pengelolaan informasi dan dokumentasi publik diharapkan tidak sampai mengganggu prinsip kehati-hatian dalam menjaga kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara
Penerapan prinsip-prinsip good governance ini pada dasarnya sangat tergantung pada kesiapan Lembaga Penyiaran Publik RRI dalam mengelola informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan masyarakat. Untuk itu, sebagai upaya menyamakan persepsi dalam menciptakan dan menjamin kelancaraan dalam pelayanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) dibentuk melalui Peraturan Direktur Utama Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pelayanan Informasi di lingkungan LPP RRI. Pendirian PPID LPP RRI bertujuan untuk memastikan terselenggaranya keterbukaan informasi publik yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi, PPID LPP RRI mengacu pada peraturan perundang-undangan sebagai berikut :