PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang
bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan,
dan/atau
pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik
Indonesia.
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola dan
dikirim oleh organisasi Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan
penyelenggaraan informasi organisasi Badan Publik dan/atau penyelenggaraan
badan
publik lainnya dalam kerangka koordinasi pengelolaan dan pelayanan informasi
lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tentang Keterbukaan Informasi Tahun 2008,
ada
4 (empat) jenis informasi publik, yaitu:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat
- Informasi yang dikecualikan
Semua informasi boleh diminta kecuali yang termasuk dalam informasi yang
dikecualikan.
Semua informasi boleh diminta kecuali yang termasuk dalam informasi yang
dikecualikan.
Pemohon dapat datang langsung ke loket informasi di kantor LPP RRI atau bisa
melalui website ini (http://ppid.rri.co.id)
Siapa saja boleh meminta informasi publik, baik perseorangan maupun badan
hukum
dengan menyertakan fotokopi identitas dan fotokopi akta badan hukum untuk
pemohon dari badan hukum.
Informasi akan diberikan paling lama dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan
dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan
memberikan dengan memberikan alasan secara tertulis.