Survey Pelayanan
Informasi Publik

Search

Tugas dan Fungsi PPID

11 Feb, 2020

Tugas PPID LPP RRI:

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
  2. Memberikan pelayanan Informasi yang cepat, tepat, sederhana, sesuai aturan yang berlaku.
  3. Menetapkan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik.
  4. Menetapkan Daftar Informasi Publik LPP RRI.
  5. Melakukan Pengujian Konsekuensi.
  6. Mengklasifikasikan informasi publik.
  7. Menetapkan Daftar Informasi Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses dengan dasar:
    1. Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan.
    2. Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkamah Agung.
    3. Telah habis jangka waktu pengecualiannya.
    4. Ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
  8. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
  9. Memberikan alasan tertulis atas pengecualian informasi publik, dalam hal permohonan informasi publik ditolak.
  10. Melakukan penghitaman atau pengaburan materi informasi publik yang dikecualikan beserta alasannya.
  11. Menetapkan dan menugaskan Petugas Informasi untuk membantu pelaksanaan tugas PPID LPP RRI.
  12. Melakukan pengembangan kompetensi Petugas Informasi guna meningkatkan kualitas layanan informasi publik.
  13. Memutakhirkan informasi publik pada portal PPID LPP RRI.
  14. Membuat dan menyampaikan laporan empat bulanan layanan informasi publik LPP RRI.
  15. Membuat dan mengumumkan laporan tahunan layanan informasi publik LPP RRI.

Fungsi PPID LPP RRI:

  1. Pengoordinasian pengumpulan Informasi Publik dari seluruh unit kerja di lingkungan LPP RRI yang meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan dan informasi  terbuka lainnya.
  2. Pengoordinasian penataan, pengelolaan, dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan LPP RRI.
  3. Pengoordinasian pengumpulan informasi publik yang dikecualikan.
  4. Pengkoordinasian penyediaan dan informasi publik di lingkungan LPP RRI.
  5. Pengoordinasian penyelesaian sengketa informasi.

Wewenang PPID LPP RRI:

  1. Mengoordinasikan seluruh unit kerja di LPP RRI dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
  2. Memutuskan  suatu  informasi  dapat  diakses publik atau  tidak berdasarkan pengujian terhadap konsekuensi.
  3. Menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk kategori dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta  pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon  untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
  4. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala setidak-tidaknya  6 (enam) bulan sekali.
  5. Meminta informasi kepada Perangkat PPID LPP RRI pemilik Informasi jika informasi publik yang dimohonkan oleh pemohon tidak dikuasai oleh PPID LPP RRI namun dikuasai oleh penanggung jawab pengelolaan, pelayanan, dan pengarsipan informasi unit kerja.