Jakarta, 3 Agustus 2026 – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid, secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia periode 2026–2030 di Media Center Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin (3/8/2026). Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Pusat.
Dalam sambutannya, Menkomdigi menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Oleh karena itu, Komisi Informasi Pusat diharapkan mampu menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara independen, profesional, dan berintegritas.
Meutya Hafid juga menekankan pentingnya peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) sebagai salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan keterbukaan informasi di Indonesia. Para komisioner diharapkan dapat memperkuat budaya keterbukaan informasi di seluruh badan publik, meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, serta memastikan penyelesaian sengketa informasi berlangsung secara adil dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelum dilantik, ketujuh komisioner telah melalui serangkaian proses seleksi yang meliputi tahapan administrasi, uji kompetensi, hingga fit and proper test di Komisi I DPR RI sebelum memperoleh persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Adapun tujuh anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 yang resmi dilantik adalah:
- Handoko Agung Saputro
- Arman Fauzi
- Dery Hendryan
- Edi Purwanto
- Hafidhah
- Joemarthine Chandra
- Rini Purwandari
Usai pelantikan, Komisi Informasi Pusat langsung menggelar rapat pleno perdana untuk memilih pimpinan. Berdasarkan hasil pleno, Handoko Agung Saputro terpilih sebagai Ketua Komisi Informasi Pusat Periode 2026–2030. Kepemimpinan baru ini diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik, meningkatkan kualitas layanan informasi badan publik, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang semakin transparan dan akuntabel di Indonesia.