Survey Pelayanan
Informasi Publik

Search

PPID RRI

PPID LPP RRI Senantiasa Berupaya Lakukan Inovasi

Hasanudin
04 Aug, 2021

Lembaga Penyiaran Publik RRI kembali melakukan koordinasi dalam rangka memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik berjalan dengan baik. Dalam rapat yang berlangsung pada tanggal 4 hingga 6 Agustus 2021 di Sentul City, Jawa Barat. PPID Utama LPP RRI Anhar Achmad mengatakan pihaknya terus berupaya untuk menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik serta komitmen dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

Untuk itu, secara berkesinambungan, Direktur Utama sebagai Atasan PPID telah menerbitkan beberapa regulasi dalam rangka implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan LPP RRI.

“LPP RRI secara kontinyu melakukan pemutakhiran data informasi publik sesuai klasifikasi informasi, baik itu informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib tersedia setiap saat, informasi serta-merta, dan melakukan Rapat Uji Konsekuensi untuk menentukan informasi yang dikecualikan.” Jelasnya.

“Bahkan LPP RRI telah melakukan inovasi melalui pengembangan penyediaan dan pelayanan informasi bagi masyarakat berkebutuhan khusus yakni  penyandang disabilitas sensorik netra. Di bidang pelayanan informasi publik, saat ini seluruh satuan kerja telah menyediakan meja informasi atau front desk untuk melakukan pelayanan infromasi secara langsung. Pengelolaan dan Pelayanan informasi ini juga didukung dengan kemajuan teknologi informasi dimana LPP RRI telah memiliki web khusus keterbukaan informasi publik dan layanan informasi publik berbasis android atau mobile view.”    

Menurutnya, sesuai Pasal 12 UU Nomor 14 Tahun 2008, sebagai Badan Publik, LPP RRI juga diwajibkan memberikan Laporan Layanan Informasi Publik kepada Komisi Informasi Pusat secara berkala setiap tahun, baik itu jumlah permohonan informasi, waktu yang diperlukan dalam memenuhi permohonan informasi, jumlah pemberian dan penolakan informasi serta alasan penolakan pemberian informasi.

Pada kesempatan itu, PPID Utama, Anhar Achmad yang juga Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI menjelaskan Hasil Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Pusat terhadap implementasi keterbukaan informasi publik yang berjalan di lingkungan LPP RRI Tahun 2020, berhasil meraih capaian yang memuaskan dengan mendapat penghargaan dengan kualifikasi tertinggi yakni ; INFORMATIF dengan nilai akhir 91.7733. Adapun penilaian tersebut terdiri dari beberapa indikator diantaranya ; Indikator Pengembangan Website, Indikator Pengumuman Informasi Publik, Indikator Pelayanan Informasi Publik dan Indikator Penyediaan Informasi Publik.

Di Tahun 2021 ini LPP RRI kembali mengikuti tahapan monev yang dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat diantaranya ; pengisian kuesioner secara mandiri melalui aplikasi e-monevkomisiinformasi yang berlangsung sejak tanggal 23 Juni hingga berakhir pada tanggal 9 Agustus 2021. Tahapan selanjutnya merupakan tahap akhir penilaian untuk mengukur Inovasi dan Kolaborasi dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang disampaikan oleh Badan Publik melalui presentasi dihadapan Tim Penilai yang terdiri atas Komisioner Komisi Informasi Pusat, Akademisi, dan Praktisi Keterbukaan Informasi. Namun akibat pandemi covid-19 sejak tahun lalu presentasi ini dilakukan secara daring, dimana seluruh badan publik terlebih dahulu mengirimkan materi presentasi dalam bentuk video berdurasi 5 menit kepada Komisi Informasi Pusat pada tanggal 15 September 2021.

Menurutnya Rapat Koordinasi dan Sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dalam merumuskan jawaban atas kuesioner atau pertanyaan yang diajukan oleh Komisi Informasi Pusat. Hadir dalam Rapat Koordinasi diantaranya, Anggota Dewas RRI, Frederik Ndolu, Direktur Program dan Produksi, Soleman Yusuf, Kepala RRI Jakarta Enderiman Butar-butar, Kepala Pusat Pemberitaan, Widhie Kurniawan, Kapuslitbangdiklat, Adi Pramono, Kepala SPI, Dedi Suparman, Kepala Bidang Komunikasi Publik, Siti Saraswulan, Kepala Bidang Layanan Publik, Syarifuddin serta para JFT di Lingkungan Direktorat LPU.