Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.06/2014 tentang Perencanaan Kebutuhan BMN Pasal 15 ayat (4), bahwa Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kementerian/Lembaga melakukan reviu atas Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) ditambah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 127/KM.6/2016 tentang tahapan pelaksanaan penyusunan dan penelahaan RKBMN pada Kementerian/Lembaga serta surat edaran Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor S-562/KN/2017 tanggal 04 Mei 2017 tentang pemberitahuan jadwal penyampaian Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) untuk Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Tahun Anggaran 2021.
Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia sebagai pengguna barang harus menyampaikan RKBMN TA. 2021 kepada Direktur Barang Milik Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan. Pengguna Barang yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian RKBMN tidak dapat mengusulkan penyediaan anggaran untuk kebutuhan baru dan penyediaan anggaran angka dasar dalam rangka rencana pengadaan dan/atau rencana pemeliharaan BMN dalam rencana kerja K/L bersangkutan.
Peran APIP Direktorat SDM dan Umum dalam mengemban tugas sebagai pereviu RKBMN sudah memberikan arah kebijakan dalam pelaksanaan Audit Barang Milik Negara (Audit BMN) di lingkungan Lembaga Penyiaran Publik RRI. Hal itu dikatakan Direktur SDM dan Umum LPP RRI Drs. Nurhanuddin, MM. saat pelaksanaan Penelaahan Rencana Kebutuhan RK BMN Lembaga Penyiaran Publik RRI 2022 Hasil Review APIP yang berlangsung pada tanggal 15-17 Oktober 2020 di Bogor Jawa Barat. Nurhanuddin berharap semoga RKBMN tersebut dapat direalisasikan Oleh Direksi baru periode 2021 - 2026 untuk kemajuan LPP RRI sebagai institusi negara dalam mengemban amanah sebagai media penyiaran Publik.