Survey Pelayanan
Informasi Publik

Search

PPID RRI

Perpustakaan Nasional RI Terus Tingkatkan Penghimpunan dan Pelestarian Karya Cetak dan Karya Rekam

Hasanudin
10 Oct, 2023

Perpustakaan Nasional Republik Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan Penghimpunan dan Pelestarian Karya Cetak dan Karya Rekam (KCKR) Tahun 2023. Hal ini terungkap dalam Forum  Diskusi yang digelar oleh Direktorat Deposit dan Pengembangan Koleksi Perpustakaan yang berlangsung pada Selasa 10 Oktober 2023 di Ruang Rapat Lantai 4 Gedung Layanan Perpusnas RI Jl. Medan Merdeka Selatan No. 11 Jakarta.

Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Mariana Ginting menjelaskan, kegiatan forum diskusi bersama produsen karya rekam audio ini akan membahas mengenai pelestarian karya rekam audio sebagai bentuk implementasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.

Menurut Mariana Ginting, selain dalam rangka menyelamatkan Karya Cetak dan Karya Rekam dari ancaman bahaya, penghimpunan ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa. “Setidaknya hingga akhir bulan September 2023 sudah ada sekitar 3.202.650 Karya yang dihimpun dan dilestarikan oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia,” ungkapnya.

Selain perwakilan dari LPP Radio Republik Indonesia yakni ;  Dani Al Ramdani, dan Achmad Firdaus, Forum Diskusi ini juga menghadirkan Aliansi Industri Rekaman Musik Indonesia Bersatu (ASIRI) dan Windi Pramadya Utama dari Yayasan Irama Nusantara sebagai narasumber.

Menurut Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018, Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia termasuk Produsen Karya Rekam yang wajib menyerahkan salinan rekaman setiap judul karya rekam yang telah dipublikasikan kepada Perpustakaan Nasional paling lama 1 (satu) tahun setelah dipublikasikan.