Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat 1.Informasi Pasif. Artinya, untuk memperolehnya harus dilakukan dengan mengajukan permintaan; 2.Wajib dan rutin disediakan badan publik; 3.Informasi yang wajib tersedia setiap saat mencakup : -Daftar seluruh informasi dalam penguasaan badan publik; -Keputusan badan publik dan pertimbangannya; -Kebijakan badan publik dan dokumen pendukungnya; -Rencana proyek dan anggaran tahunannya; -Perjanjian badan publik dengan pihak ketiga; -Informasi dalam pertemuan yang bersifat terbuka untuk umum; -Prosedur kerja yang berkaitan dengan layanan publik; -Laporan layanan akses informasi; -Informasi lain yang telah dinyatakan terbuka untuk diakses publik berdasar putusan Sengketa Informasi Publik.