Survey Pelayanan
Informasi Publik

Search

PPID RRI

Informasi yang dikecualikan

Media Baru
29 Apr, 2016

Informasi yang dikecualikan (Pasal 17),  karena memiliki konsekuensi sbb: 1.Dapat menghambat proses penegakan hukum,  2.Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;  3.Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara,  4.Dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;  5.Dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional:  6.Dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri : 7.Dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;  8.Dapat mengungkap rahasia pribadi (misal rekaman medik). 9.Memorandum atau surat­surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;  10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang­Undang.