Informasi yang dikecualikan (Pasal 17), karena memiliki konsekuensi sbb: 1.Dapat menghambat proses penegakan hukum, 2.Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; 3.Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, 4.Dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; 5.Dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional: 6.Dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri : 7.Dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; 8.Dapat mengungkap rahasia pribadi (misal rekaman medik). 9.Memorandum atau suratsurat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; 10. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UndangUndang.