Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Anwar Mujahid Adhy Trisnanto mendesak agar adanya perhatian serius dari para penegak hukum dan pihak berwenang untuk bisa bersama-sama mengamankan aset negara agar jangan sampai hilang dan dirampok oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, Negara tidak boleh kalah oleh ulah para oknum dan mafia tanah. Hal itu diungkapkan Ketua Dewas LPP RRI saat dialog interaktif Pro 1 FM 89,2 MHz Pukul 12.05-12.55 Wib yang digelar Senin, 4 Juli 2022 Di RRI Palangka Raya dengan topik Advokasi RRI Terhadap Barang Milik Negara.
Kehadiran Ketua dan Anggota Dewan Pengawas serta Direktur Utama LPP RRI Ke RRI Palangka Raya bertepatan juga dengan serah terima jabatan Kepala RRI Palangka Raya dari Drs. Said Abdillah kepada Drs. Apral Miswirawan, MM.
Kehadiran Ketua Dewas LPP RRI, Anwar Mujahid Adhy Trisnanto dan Anggota Dewas LPP RRI, Enderiman Butar-butar, adalah untuk mendorong dan melakukan penguatan kepada Direksi dan Kasatker LPP RRI di seluruh Indonesia untuk mengamankan semua aset tanah dan bangunan milik negara yang kita manfaatkan untuk semata-mata kepentingan negara.
“Kewajiban mempertahankan dan mengamankan aset tersebut, bukan saja sebagai bentuk ketaatan kita terhadap undang-undang, tetapi juga adalah bagian dari pemenuhan sumpah setiap angkasawan/angkasawati RRI sebagaimana bunyi butir 1 Tri Prasetya RRI yang selama 77 tahun ini menjadi ruh dari bhakti kita kepada negara dan publik : Kita harus menyelamatkan segala alat siaran radio dari siapapun yang hendak menggunakan alat tersebut untuk menghancurkan negara kita, dan membela alat itu dengan segala jiwa raga, dalam keadaan bagaimanapun dan dengan akibat apapun juga”, tegas Ketua Dewas LPP RRI.
Saat ini Tim Hukum LPP RRI tengah menangani masalah-masalah tanah di Palangka Raya, Merauke, Palu, Denpasar, Kupang, Depok Cimanggis dan Parung Serab. Belakangan ini ada pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan atas tanah negara tersebut. Padahal semua aset tanah dan bangunan yang digunakan oleh LPP RRI adalah aset negara atas Barang Milik Negara (BMN) yang khusus diatur oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Sehingga pihak manapun tidak bisa sewenang-wenang mengklaim atau merasa memiliki Barang Milik Negara tersebut.