Setiap Orang berhak : 1. Melihat dan mengetahui informasi publik 2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik 3. Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan undang-undang ini 4. Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan