Survey Pelayanan
Informasi Publik

Search

PPID RRI

Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP pasal 4

Media Baru
29 Apr, 2016

Setiap Orang berhak : 1. Melihat dan mengetahui informasi publik  2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik 3. Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan undang-undang ini 4. Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan