Jakarta, 1 April 2026 – Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) secara resmi melantik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Rabu, 1 April 2026. di Auditorium Yusuf Ronodipuro RRI Jakarta.
Kegiatan ini dilaksanakan melalui prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan yang berlangsung secara luring dan daring, serta diikuti oleh pegawai di seluruh satuan kerja RRI.
Pelantikan tersebut dipimpin oleh Direktur Utama LPP RRI, I Hendrasmo, berdasarkan keputusan pemerintah terkait pengangkatan CPNS menjadi PNS. Para pegawai yang dilantik telah melalui masa percobaan serta memenuhi seluruh persyaratan administratif dan penilaian kinerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutannya, Direktur Utama LPP RRI menegaskan bahwa pengangkatan sebagai PNS merupakan awal dari tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Ia juga menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, serta kedisiplinan dalam menjalankan tugas sebagai bagian dari lembaga penyiaran publik.
“Status sebagai PNS bukanlah akhir, melainkan awal dari pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Oleh karena itu, setiap pegawai dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi serta menjaga komitmen dalam memberikan layanan informasi yang akurat, berimbang, dan terpercaya,” ujarnya.
Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya penguatan sumber daya manusia di lingkungan LPP RRI guna mendukung transformasi kelembagaan serta peningkatan kualitas layanan informasi publik. Dengan bertambahnya pegawai berstatus PNS, diharapkan RRI semakin optimal dalam menjalankan perannya sebagai media publik yang independen dan terpercaya.
Kegiatan pelantikan ini juga dilaksanakan secara serentak di berbagai daerah sebagai bentuk implementasi kebijakan nasional dalam penguatan kelembagaan penyiaran publik.
Melalui momentum ini, LPP RRI menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.