Survey Pelayanan
Informasi Publik

Search

PPID RRI

RRI Medan MoU dengan KIP, Dorong Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

Fiqi Bayu Anugrah
14 Oct, 2024

Medan: Sesuai amanat Undang – undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka sebagai Lembaga Penyiaran Publik, RRI Medan menjalin MoU dengan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara demi mendorong implementasi keterbukaan informasi publik pada Senin 14 Oktober 2024 di Gedung Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Penandatanganan ini dilakukan langsung oleh Kepala RRI Medan, Muhammad Yusridarto, Bersama dengan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Dr. Abd Harris Nasution, SH., M.Kn.

Dalam kesempatan tersebut, Yusridarto menyampaikan bahwa RRI terus berinovasi dari mulai radio analog hingga digital. Menjangkau seluruh aspek lapisan masyarakat demi peningkatan pelayanan publik. Penyediaan informasi dari berbasis audio hingga dapat ditonton melalui canal youtube.

“Saat ini banyak sekali media – media yang hanya menyajikan informasi bersifat hiburan, namun RRI terus berupaya menyajikan informasi yang menyehatkan pendengar melalui rangkaian program RRI Medan yang sudah terdigitalisasi”, ungkap Yusridarto saat penandatanganan MoU.

Coverage area yang dimiliki RRI Medan sudah menjangkau pada 11 Kabupaten di Sumatera Utara. Dari mulai Kota Medan hingga Tanjungbalai. Tentunya hal ini menjadikan RRI Medan sebagai radio yang memiliki jaringan terluas se Sumatera Utara.

Hal ini juga disampaikan oleh Ketua KIP Sumut, Dr. Abdul Harris Nasution, SH., M.Kn bahwa RRI merupakan Badan Publik yang memiliki peran yang sangat strategis serta memiliki jangkauan yang luas hingga ke pelosok Sumatera Utara.

“Untuk mendorong implementasi keterbukaan informasi publik, kami perlu menggandeng badan publik yang memiliki akses jangkauan yang luas seperti RRI, sehingga masyarakat dapat menerima infomeasi – informasi publik yang berhak untuk diketahui”, Kata Abdul Harris.

Melalui perjanjian Kerjasama ini, LPP RRI Medan sebagai Lembaga penyiaran publik dapat mendorong implementasi keterbukaan informasi publik dan mewujudkan amanat undang – undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan hak tau masyarakat.