Jakarta, 23 September 2026 — LPP RRI melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melaksanakan Rapat Koordinasi Keterbukaan Informasi Publik dan Pengelolaan PPID, Rabu (23/9/2026). Kegiatan ini membahas penguatan keterbukaan informasi publik, optimalisasi monitoring dan evaluasi kinerja PPID, serta transformasi layanan informasi di era digital.
Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI selaku PPID Utama menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari pertanggungjawaban RRI kepada masyarakat. Pelayanan informasi harus dilaksanakan secara mudah, cepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk di tengah kebijakan efisiensi.
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Hafidhah, menyampaikan materi bertajuk “Optimalisasi Monitoring dan Evaluasi Kinerja PPID dalam Meningkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik.” Ia menekankan pentingnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagai instrumen untuk mengukur kepatuhan badan publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
Hafidhah juga menyoroti pentingnya kelengkapan evidence atau bukti dukung dalam pelaksanaan Monev KIP. RRI yang selama lima tahun terakhir secara konsisten memperoleh predikat Informatif, dengan nilai 97,35 pada tahun 2025, diharapkan dapat mempertahankan sekaligus meningkatkan capaian tersebut.
Ketua Dewan Pengawas LPP RRI turut menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik tidak hanya menjadi tanggung jawab PPID, tetapi harus menjadi sikap dan nilai yang diterapkan oleh seluruh unsur RRI dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Selanjutnya, Ketua Bidang Regulasi Komisi Informasi Pusat, Rini Purwandari, menyampaikan materi dengan tema “Transformasi PPID di Era Digital: Dari Penyedia Informasi menjadi Pengelola Layanan Informasi Publik yang Proaktif.” Dalam pemaparannya, PPID RRI didorong untuk bertransformasi dari sekadar penyedia informasi menjadi arsitek informasi yang mampu merancang, mengelola, dan menyediakan informasi secara proaktif serta mudah diakses masyarakat.
Transformasi tersebut mencakup penguatan layanan berbasis self-service, pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), pengelolaan informasi yang dikecualikan, penguatan SOP dan knowledge management, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Pengembangan ASRI (Asisten Respon Informasi RRI) sebagai chatbot berbasis AI juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kemudahan masyarakat dalam memperoleh informasi publik.
Melalui rapat koordinasi ini, RRI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat keterbukaan informasi publik, meningkatkan kualitas layanan PPID, serta memastikan informasi yang tersedia dapat diakses masyarakat secara mudah, cepat, dan tepat. Keterbukaan informasi diharapkan tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi menjadi bagian dari budaya pelayanan dan pertanggungjawaban RRI kepada publik.