Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, I Hendrasmo menerima hibah aset berupa tanah seluas 1,5 hektar dari Bupati Ende H. Djafar Achmad. Penandatanganan naskah hibah tanah dari Kabupaten Ende ini berlangsung Kamis 6 Januari 2022 di Gedung Kantor Pusat RRI Jakarta. Penandatangan surat hibah antara Direktur Utama LPP RRI dengan Bupati Ende disaksikan oleh Ketua Dewan Pengawas LPP RRI, Anwar Mujahid Adhy Trisnanto dan Direktur SDM & Umum LPP RRI, Dedi Suparman.
Kepala RRI Ende, Yuliana Martha Doky menjelaskan bahwa aset tanah hibah tersebut lokasinya terletak di Perkantoran RRI Ende Jalan Durian Nomor 01 Kelurahan Paupire Kecamatan Ende Tengah, Flores, Nusa Tenggara Timur. Menurutnya setelah 19 tahun keberadaan RRI Ende, sejak 16 Juli 2002, proses pengurusan hibah aset tanah ini baru dilakukan pada Tahun 2014 dan dapat terealisasi di Tahun 2021 hingga ditandatangani pada Tahun 2022.
Foto : Yuliana Doky