Survey Pelayanan
Informasi Publik

Search

Detail Informasi

Berkala
LPP RRI Pekanbaru : Satu Orang Anggota Komisioner KPU Bengkalis Diberhentikan Oleh DKPP Karena Langgar Kode Etik

PPID:

PPID Pekanbaru

Kode:

PPID-RRI/36/280722-221673-2

Deskripsi

Satu orang anggota komisioner di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis mulai Rabu,27 Juli 2022 sudah dibebastugaskan sebagai penyelenggara pemilu.

Anggota KPU yang diberhentikan AR yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi karena melanggar kode etik penyelenggara Pemilu di Jakarta dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.

Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis DKPP RI Didik Supriyanto dan ditayangkan secara virtual melalui kanal youtube DKPP RI. 

Dalam putusan tersebut DKPP RI mengabulkan secara menyeluruh pengaduan pelanggar kode etik yang dilaporkan oleh Pengadu JT dugaan perselingkuhan dilakukan anggota KPU Bengkalis tersebut.

DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap AR selaku anggota KPU Bengkalis sejak putusan dibacakan.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melaksanakan putusan ini tujuh hari sejak putusan dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilu mengawasi putusan ini," ungkap Didik saat membacakan putusan tersebut.

Perkara ini diadukan oleh JT yang memberikan kuasa kepada Abdul Kadir dan Khoiri. Pengadu mengadukan Anggota KPU Kabupaten Bengkalis, AR Siregar.

Dalam pokok aduannya, JT menyebut dirinya pernahmemiliki hubungan terlarang dengan AR.Hubungan ini berakibat dengan dipecatnya JT dari tempat kerjanya. Selain itu, JT selaku Pengadu juga menyebut AR telah memberikan ancaman kepada dirinya.

Sementara itu terkait Putusan DKPP RI ini Ketua KPU Bengkalis Elmiawati Safarina sudah mengetahui hasil putusan karena saat pembacaan disaksikan bersama melalui live yotube DKPP RI. 

"Hasilnya seperti yang disaksikan di sana," terang perempuan yang akrab disapa Elsa ini.

Menurut dia, terkait pemberhentian tersebut, jabatan koordinator Divisi yang di jabat oleh AR setelah pemberhentian ini sementara dilanjutkan oleh wakil Divisinya. 

"Sesuai pembentukan koordinator divisi kemarin juga ada wakil Divisi, sehingga jabatan kosong akibat pemberhentian melalui sidang DKPP ini sementara diisi oleh Wakil Divisi," terang Elsa.

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu arahan dari KPU RI terkait kekosongan komisioner setelah putusan ini. Tentu nanti ada arahan dari KPU RI melalui KPU Riau.

https://rri.co.id/bengkalis/publik/1556308/satu-orang-anggota-komisioner-kpu-bengkalis-diberhentikan-oleh-dkpp-karena-langgar-kode-etik?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General Campaign

  • Dilihat: 1024 kali

  • Didownload: 29 kali

Akses Informasi Dengan Aplikasi PPID.