KBRN, Kaimana : Pemerintah Kabupaten Kaimana melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindakop) menargetkan seluruh 84 kampung dan 2 kelurahan di wilayah tersebut telah memiliki Koperasi Merah Putih sebelum peluncuran resmi pada 19 Juli 2025.
Kepala Dinas Perindakop Kaimana, Agustinus Janoma, menegaskan bahwa pembentukan koperasi ini bukan sekadar program lokal, melainkan bagian dari instruksi langsung Presiden Republik Indonesia.
“Kami pastikan seluruh kampung segera melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membentuk koperasi. Ini wajib, bukan pilihan,” tegas Janoma.
Untuk mengejar target tersebut, tim dari Perindakop akan kembali turun langsung ke kampung-kampung mulai Senin pekan depan guna memastikan kampung yang belum melakukan Musdes segera bergerak.
“Begitu Musdes selesai, berkasnya langsung kami bawa ke kota untuk diproses menjadi Akta Notaris,” jelasnya.
Pihaknya bekerja sama dengan notaris dari Manokwari dan Dinas Perindakop Provinsi Papua Barat untuk mempercepat proses legalisasi koperasi yang telah terbentuk.
Janoma mengingatkan dengan tegas bahwa kampung yang tidak melaksanakan Musdes untuk pembentukan Koperasi Merah Putih akan berdampak pada pencairan dana desa.
“Kalau tidak bentuk koperasi lewat Musdes, maka dana desa tidak bisa dicairkan. Itu sudah jelas,” katanya.
Koperasi Merah Putih: Pilar Ekonomi Desa
Program Koperasi Merah Putih dirancang sebagai fondasi kemandirian ekonomi desa, memperkuat kapasitas masyarakat dalam mengelola usaha bersama secara legal, profesional, dan berkelanjutan.
Janoma berharap semua pihak, termasuk aparat kampung dan masyarakat, dapat bekerja sama dalam menyukseskan program strategis nasional ini.
“Ini tentang masa depan ekonomi desa. Jangan ditunda-tunda. Mari kita sukseskan bersama,” pungkasnya.
https://www.rri.co.id/kaimana/umkm/1616659/target-seratus-persen-kampung-bentuk-koperasi-merah-putih