Survey Pelayanan
Informasi Publik

Search

Detail Informasi

Berkala
Kampung Werpigan Selesai LPJ Tanpa Silpa

PPID:

PPID Fak Fak

Kode:

PPID-RRI/70/040725-1316313-2

Deskripsi

KBRN, Fakfak : Kepala Kampung Werpigan, Distrik Wartutin, Rusli Patiran menyampaikan bahwa proses penyelesaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa tahun 2024 telah rampung tanpa menyisakan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa). Hal ini menegaskan komitmen pemerintah kampung dalam mengelola keuangan desa secara tertib dan transparan.

Saat ditemui RRI di kediamannya, Rusli menyebutkan bahwa keberhasilan tersebut bukan hanya terjadi di tahun 2024, melainkan telah menjadi kebiasaan baik sejak awal ia menjabat. Selama empat tahun terakhir, Kampung Werpigan tidak pernah mengalami keterlambatan dalam penyusunan LPJ, serta tidak ditemukan adanya Silpa pada setiap tahun anggaran.

“Untuk Kampung Werpigan, pertanggungjawaban sudah selesai. Tidak ada Silpa, bahkan sejak saya menjabat empat tahun lalu, LPJ selalu tepat waktu dan tidak pernah ada keterlambatan,” ujar Rusli Patiran Jum'at (20/6/2025).

Menurutnya, keberhasilan ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara aparat kampung dan pendamping desa yang senantiasa mendampingi setiap tahapan perencanaan dan pelaporan keuangan. Ia juga menekankan pentingnya kedisiplinan dan pemahaman aturan dalam menjalankan administrasi kampung agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Rusli berharap prestasi ini dapat menjadi contoh bagi kampung lain di Distrik Wartutin dan sekitarnya, bahwa dengan komitmen dan tata kelola yang baik, pengelolaan dana desa dapat berjalan sesuai aturan dan berdampak nyata bagi pembangunan kampung.

 

https://www.rri.co.id/fak-fak/daerah-3t/1595502/kampung-werpigan-selesai-lpj-tanpa-silpa

  • Dilihat: 0 kali

  • Didownload: 0 kali

Akses Informasi Dengan Aplikasi PPID.