Survey Pelayanan
Informasi Publik

Search

Detail Informasi

Berkala
Warga Kampung Werpigan Diminta Pahami Regulasi

PPID:

PPID Fak Fak

Kode:

PPID-RRI/70/040725-1316304-2

Deskripsi

KBRN, Fakfak : Kepala Kampung Werpigan, Distrik Wartutin, Rusli Patiran mengungkapkan bahwa jumlah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada tahun 2025 ini mengalami penurunan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan pengurangan alokasi dana BLT sebesar 15 persen.

Saat ditemui RRI di kediamannya, Rusli menjelaskan bahwa pada tahun 2024 jumlah penerima BLT di Kampung Werpigan tercatat sebanyak 65 kepala keluarga. Namun, pada tahun 2025 ini, jumlahnya turun menjadi hanya 37 penerima manfaat. Hal ini menurutnya bukan keputusan aparat kampung, melainkan bentuk penyesuaian terhadap regulasi nasional yang berlaku.

“Penurunan jumlah penerima BLT ini bukan keputusan kami di kampung, tapi merupakan aturan dari pemerintah pusat. Warga perlu memahami bahwa kami hanya menyesuaikan dengan kebijakan tersebut,” ujar Rusli Patiran, Jum'at (20/6/2025).

Ia berharap masyarakat dapat menerima dan memahami kondisi ini, karena pengurangan bukan berarti mengabaikan kebutuhan warga, tetapi sebagai bentuk penyesuaian terhadap skala prioritas dan pemanfaatan dana desa secara menyeluruh. Rusli juga menegaskan bahwa penetapan penerima tetap dilakukan melalui musyawarah bersama, sehingga keputusan bersifat transparan dan adil.

Lebih lanjut, Rusli mengatakan, pihak kampung akan terus berupaya mencari skema pemberdayaan lainnya agar warga yang tidak lagi menerima BLT tetap bisa mendapatkan manfaat dari program-program pembangunan dan ekonomi desa lainnya. Ia menambahkan, untuk pembagian BLT akan dilakukan setelah pencairan dana APBN yang diperkirakan pada akhir juni atau awal juli 2025.

 

https://www.rri.co.id/fak-fak/daerah-3t/1595579/warga-kampung-werpigan-diminta-pahami-regulasi

  • Dilihat: 0 kali

  • Didownload: 0 kali

Akses Informasi Dengan Aplikasi PPID.