Survey Pelayanan
Informasi Publik

Search

Detail Informasi

Berkala
BPJS Kesehatan Kaimana : Manfaat dan Prosedur JKN-KIS

PPID:

PPID Fak Fak

Kode:

PPID-RRI/70/010725-1311309-2

Deskripsi

KBRN, Kaimana: Dalam dialog interaktif bersama RRI Kaimana yang berlangsung pada Senin (30/6/2025), Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kaimana, Budi Naibaho, kembali menegaskan bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) adalah program strategis nasional yang wajib diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia. Menurutnya, keikutsertaan dalam program ini merupakan bagian dari upaya negara menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga negara.

Budi menjelaskan bahwa JKN-KIS memungkinkan masyarakat mengakses layanan kesehatan tanpa dibatasi biaya, asalkan peserta mengikuti prosedur yang telah diatur dalam peraturan presiden. Ia juga menekankan bahwa aturan tersebut bukan hanya milik BPJS Kesehatan, melainkan ketentuan hukum nasional yang mengikat semua pihak.

"JKN-KIS bukan hanya program BPJS, tapi mandat nasional. Kami hanya menjalankan perintah berdasarkan peraturan presiden," ujarnya dalam dialog yang disiarkan langsung dari Studio RRI Kaimana.

Menambahkan penjelasan tersebut, Staf Kepesertaan dan Penagihan Iuran BPJS Kesehatan Kaimana, Melyna Samosir, memaparkan bahwa peserta JKN-KIS terbagi dalam dua segmen utama: Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non-PBI. Untuk peserta PBI, iuran dibayarkan oleh pemerintah pusat melalui APBN atau oleh pemerintah daerah melalui APBD.

Khusus di Kabupaten Kaimana, pendaftaran PBI daerah atau PBPU Pemda Kaimana dapat dilakukan di Kantor Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan. Selain itu, pendaftaran juga bisa difasilitasi langsung oleh BPJS Kesehatan dengan surat rekomendasi dari program Jamkesda.

Sementara itu, peserta non-PBI terdiri dari pekerja bukan penerima upah (PBPU) seperti pedagang atau wiraswasta, dan mereka yang iurannya ditanggung pemberi kerja. Untuk PBPU, persyaratannya adalah fotokopi Kartu Keluarga dan buku rekening bank. Peserta wajib memilih kelas layanan (1, 2, atau 3) dan membayar iuran bulanan sesuai kelas yang dipilih.

"Kami berharap semua masyarakat segera mendaftar dan aktif membayar iuran, agar perlindungan kesehatan bisa dirasakan tanpa hambatan," tutup Melyna, menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam sistem jaminan sosial ini.

Dengan edukasi yang terus digalakkan melalui media, BPJS Kesehatan Kaimana berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat demi terwujudnya jaminan kesehatan yang menyeluruh dan berkelanjutan.

 

https://www.rri.co.id/kaimana/kesehatan/1618614/bpjs-kesehatan-kaimana-manfaat-dan-prosedur-jkn-kis

  • Dilihat: 3 kali

  • Didownload: 1 kali

Akses Informasi Dengan Aplikasi PPID.