KBRN, Jakarta: Gubernur Jakarta, Pramono Anung menyebut bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pemutihan denda pajak kendaraan hingga 31 Agustus 2025 mendatang. Adapun kebijakan ini sudah mulai diterapkan sejak 14 Juni 2025 lalu.
“Yang diputihkan bukan gak bayarnya ya. Tetapi dendanya. Sampai 31 Agustus,” ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, pada Senin (30/6/2025).
Kebijakan ini diterapkan untuk memberi kemudahan bagi masyarakat Jakarta. Khususnya dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-498 dan HUT Republik Indonesia (RI) ke-80.
Selain itu, kebijakan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar membayar pajak tepat waktu. Melalui kebijakan ini, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak, tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan.
"Kalau punya tunggakan, di mana yang harus dibayarkan pokok pajak plus sanksi denda, dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati.