RRI TANJUNGPINANG : Isu Pertanahan Jadi Sorotan Utama Hukum di Kepri
PPID:
PPID Tanjungpinang
Kode:
PPID-RRI/11/300625-1308663-2
Tipe:
Berkala
Kategori:
Laporan Bidang Pemberitaan/Tim Penyiaran
Didownload:
3 kali
Dilihat:
5 kali
Deskripsi
KBRN, Tanjungpinang: Permasalahan tanah dan lahan menjadi isu hukum paling krusial di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Hal ini disampaikan oleh Siska Sukwaty, Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepri kepada RRI.
Menurutnya, tingginya jumlah sengketa dan tumpang tindih lahan menjadikan isu pertanahan sebagai perhatian utama para analis hukum di daerah. "Permasalahan tanah dan lahan ini menjadi yang paling menonjol di Kepri. Maka wajar jika analis hukum memilih isu ini sebagai fokus utama," ujar Siska, Sabtu (28/6/2025).
Meski demikian, ia mengungkapkan bahwa proses evaluasi kebijakan sering kali terhambat oleh ketiadaan atau ketidakrelevanan Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur persoalan pertanahan. "Belum tentu setiap kabupaten/kota memiliki Perda yang relevan dengan isu yang sedang dianalisis," ucapnya.
Tahun 2025 menjadi tahun yang istimewa karena jumlah Perda yang dianalisis meningkat menjadi lima. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung prioritas nasional dalam penataan regulasi, khususnya di bidang pengelolaan lahan.
"Kami berharap hasil analisis hukum ini dapat menjadi rujukan bersama, agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas status lahan yang mereka tempati," ujarnya.
Kelima Perda yang sedang dievaluasi mencakup berbagai aspek pengelolaan lahan, termasuk pemukiman, tata ruang, hingga sarana dan prasarana umum. Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi masukan strategis bagi pemerintah daerah, baik untuk penyempurnaan maupun pencabutan regulasi yang sudah tidak lagi relevan.
"Ini momentum penting bagi kita di Kepri untuk memperkuat sistem hukum di sektor pertanahan. Kami dari Kemenkumham siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan aturan yang berlaku benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat," kata Siska, mengakhiri.