KBRN, Fakfak : Menanggapi pemberitaan di media online rri.co.id terkait dugaan pungutan dalam pengadaan seragam siswa baru di MTs Negeri Fakfak, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Barat melalui Kepala Bidang Pendidikan Islam, Rofiul Amri, memberikan klarifikasi resmi dan menegaskan madrasah, baik negeri maupun swasta, dilarang melakukan pungutan yang membebani peserta didik.
“Jauh hari sebelum proses penerimaan siswa baru, kami sudah melakukan sosialisasi ke seluruh madrasah di Provinsi Papua Barat agar tidak ada pungutan dalam bentuk apapun,” ungkap Rofiul saat ditemui di ruang kerjanya di Manokwari, Selasa (25/6/2025).
Pihaknya juga menyampaikan dukungan penuh terhadap program pengadaan seragam gratis yang digagas Pemerintah Kabupaten Fakfak. Menurutnya, program ini sejalan dengan semangat pemerataan pendidikan dan meringankan beban ekonomi masyarakat.
“Jika pemerintah daerah sudah menyediakan seragam secara gratis, maka madrasah harus mengikuti dan tidak memungut biaya dari siswa. Bahkan, seragam yang telah disiapkan koperasi madrasah dapat dijadikan cadangan apabila diperlukan,” lanjutnya.
Rofiul menambahkan, madrasah tidak memiliki kewajiban untuk menyediakan seragam. Peran madrasah hanya sebatas menentukan warna dan model seragam yang digunakan, sementara pembelian dilakukan secara mandiri oleh orang tua atau wali siswa sesuai kemampuan masing-masing.
Terkait dugaan pungutan di MTsN Fakfak, pihaknya belum menerima laporan resmi dari madrasah bersangkutan. Namun ia menegaskan langkah klarifikasi dan pembinaan akan segera dilakukan untuk memastikan tidak terulangnya praktik yang dapat merugikan siswa dan mencederai integritas lembaga pendidikan keagamaan.
“Kami akan memanggil pihak madrasah dan melakukan klarifikasi dan evaluasi. Kami juga akan mengingatkan kembali seluruh madrasah di Papua Barat agar mematuhi pedoman penerimaan peserta didik baru tanpa membebani siswa,” tegasnya.
Dalam rilis yang diterima redaksi, rri.co.id Fakfak, Rabu (25/6/2025) malam, Kemenag Papua Barat mengajak semua pihak termasuk kepala madrasah, komite sekolah, hingga orang tua siswa agar membangun komunikasi yang terbuka dan transparan dalam setiap kebijakan sekolah. Hal ini untuk mencegah kesalahpahaman yang berujung pada keresahan di tengah masyarakat.
https://www.rri.co.id/fak-fak/daerah/1610406/kemenag-papua-barat-tegaskan-larangan-pungutan-seragam-di-madrasah