KBRN Madiun : Syarat Hewan Qurban
PPID:
PPID Madiun
Kode:
PPID-RRI/49/280525-1273866-2
Tipe:
Berkala
Kategori:
Laporan Bidang Pemberitaan/Tim Penyiaran
Didownload:
12 kali
Dilihat:
58 kali
Deskripsi
KBRN,MAdiun : Menjelang hari raya Idul Adha 1446 hijriyah, umat Islam di Nusantara yang memiliki keluasan rizki mulai disibukkan dengan mencari hewan qurban. Mulai dari domba,kambing hingga sapi. Selain dikandang peternak, biasanya dipinggir-pinggir jalan terdapat pedagang hewan ternak musiman, yang siap merawat dan mengantar hingga hari H pelaksanaan idul qurban.
Menyembelih hewan qurban sendiri merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan untuk umat Muslim. Penyembelihan hewan qurban sendiri dilaksanakan mulai hari raya idul adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga hari tasyrik (11,12 dan 13) Dzulhijjah.
Agar qurbannya sah dan tercapai nilai pengorbanan dan mendapat pahala dari Allah SWT, maka hewan qurban yang akan diqurbankan harus sesuai dengan syariat,. Adapun syarat atau kriteria hewan Qurban adalah sebagai berikut :
1. Domba (dha’n) umurnya minimal satu tahun, atau sudah berganti giginya (al-jadza’) dalam bahasa jawa dikenal dengan istilah Poel atau dalam bahasa fiqh disebut dengan Mussinah. Rasulullah saw bersabda, “Sembelilhlah domba yang jadza’, karena itu diperbolehkan” (Hadits Shahih, riwayat Ibn Majah: 3130 Ahmad: 25826).
2. Kambing kacang (ma’z) harus mencapai usia minimal 2 tahun lebih.
3. Sapi dan kerbau harus mencapai usia minimal 2tahun lebih.
4. Unta harus mencapai usia 5 tahun atau lebih
Selain syarat tersebut, tentu hewan-hewan qurban harus dalam kondisi sehat dan tidak cacat. Sebagaimana sabda Rasulullah saw yang diriwayatkan dari al-Barra bin Azib ra: Baca Juga Ini Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban dan Doanya
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
Artinya: Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yaitu yang matanya buta (picek), fisiknya dalam keadaan sakit, kakinya pincang, dan badannya kurus lagi tak berlemak (Hadits Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420).
Akan tetapi, ada beberapa cacat hewan yang tidak menghalangi sahnya ibadah kurban, yaitu hewan yang dikebiri dan hewan yang pecah tanduknya. Sedangkan hewan yang putus telinga atau ekornya, tetap tidak sah untuk dijadikan kurban. Hal ini dikarenakan cacat yang pertama tidak mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat bathin), sedangkan cacat yang kedua mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik)
https://www.rri.co.id/madiun/lain-lain/1547286/syarat-hewan-qurban