Survey Pelayanan
Informasi Publik

Search

Detail Informasi

Berkala
RRI TANJUNGPINANG : Seorang Pria Inisial RA Diamankan Polres Anambas

PPID:

PPID Tanjungpinang

Kode:

PPID-RRI/11/220525-1262361-2

Deskripsi

KBRN, Tanjungpinang: Satreskrim Polres Kepulauan Anambas kembali mengamankan satu orang pria dengan inisial RA (31) tahun. Hal tersebut hasil pengembangan kasus pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, IPTU Alfajri membenarkan adanya pengamanan terhadap pelaku RA. Sebelumnya Satreskrim Polres Kepulauan Anambas telah mengamankan pelaku AZ (67) tahun, Selasa (20/05/2025), dari pengembangan penyidikan kasus tersebut terungkap kasus yang dilakukan oleh RA.

"RA sudah kita amankan untuk dimintai keterangan atas dugaan yang disangkakan terhadapnya," ujar Alfajri, Selasa (20/5/2025).

Dari pengakuan korban, Bunga (bukan nama sebenarnya) (14), RA melakukan pencabulan terhadap dirinya di halaman belakang Sekolah Dasar Negeri (SDN) 002 Bayat yang berada di Desa Bayat, Kecamatan Siantan Utara, Kabupaten Kepulauan Anambas. Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 13 bulan April 2025 sekira pukul 14.30 Wib.

Untuk modus dari pelaku RA, dengan mengajak korban bunga untuk bermain game Freefire di halaman belakang sekolah. Saat pelaku RA dan korban bunga sama sama bermain game, pelaku RA mengajak korban bunga untuk pacaran, tetapi korban bunga sempat menolaknya dan pada akhirnya pelaku RA merayu korban akan diberikan akun game freefire milik pelaku.

Korban bunga pun akhirnya termakan bujuk rayu dari pelaku RA. Selanjutnya pelaku RA meminta korban duduk dipangkuannya, dan melakukan aksi pelecehan terhadap korban.

"Saat ini pelaku RA sudah di tahan di Polres Kepulauan Anambas, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tuturnya.

Untuk pelaku RA disangkakan pasal Pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak, dimana pelaku RA terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

  • Dilihat: 19 kali

  • Didownload: 4 kali

Akses Informasi Dengan Aplikasi PPID.