KBRN, Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia atau Kemenag RI mengingatkan seluruh jemaah calon haji untuk mematuhi ketentuan barang bawaan dalam penerbangan menuju Tanah Suci. Penegasan ini disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI, Akhmad Fauzin, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 8 Mei 2025.
Menurut Akhmad Fauzin, setiap jemaah hanya diperkenankan membawa bagasi tercatat seberat maksimal 32 kilogram dan bagasi kabin 7 kilogram. Ia menekankan bahwa sejumlah barang dilarang dibawa ke dalam pesawat maupun dalam bagasi tercatat.
"Barang yang dilarang di antaranya benda tajam, seperti gunting dan pisau, cairan lebih dari 100 mililiter, seperti minyak gosok dan parfum, semprotan aerosol, korek api gas, benda mudah terbakar, serta power bank berkapasitas tinggi,” ujarnya.
Larangan tersebut, lanjut Fauzin, diberlakukan demi keselamatan penerbangan serta kelancaran pelaksanaan ibadah haji. Ia mengimbau jemaah mematuhi aturan ini dan mengikuti panduan dari petugas haji di embarkasi.
Sementara itu, 389 jemaah calon haji yang tergabung dalam kloter 23 asal Banten telah tiba di Asrama Haji Embarkasi Jakarta, Kamis 8 Mei 2025. Mereka dijadwalkan terbang ke Tanah Suci melalui Bandara Soekarno Hatta pada Jumat 9 Mei 2025 pukul 07.00 WIB pagi ini.
Jemaah kloter 23 ini didampingi oleh satu Tim Pemandu Haji Indonesia atau TPHI, satu Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI), dan dua Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI). Mereka telah menyelesaikan seluruh proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan.
Salah satu jemaah, Agus Marzuki, menyampaikan rasa syukurnya bisa berangkat haji tahun ini. Ia menyebut telah mempersiapkan diri secara fisik dan mental untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk.
“Alhamdulillah bahagia. Pemerintah sudah melayani dengan baik. Kita sebagai calon jemaah, mudah-mudahan ibadah kita diterima,” ucap Agus.