Survey Pelayanan
Informasi Publik

Search

Detail Informasi

Berkala
RRI Surakarta - Mekanisme Penanggulangan Bencana di Solo Bergeser Jadi Pentahelix

PPID:

PPID Surakarta

Kode:

PPID-RRI/81/170325-1197762-2

Deskripsi

KBRN,Surakarta: Penanggulangan bencana di Kota Solo terjadi pergeseran dari semula hanya melibatkan tripel helix atau pemerintah akademisi dan industri kini menjadi mekanisme pentahelix. Seiring adanya pergeseran tersebut Wali Kota Solo Respati Ardi mengajak semua pihak bekerjasama dalam penanggulangan bencana untuk menekan risiko sekecil-kecilnya. 

Ini ditegaskan Wali Kota Respati saat menyampaikan pandangan akhir dalam Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Bersama Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Rabu (12/3/2025) lalu. Sebagai informasi penanggulangan bencana pentahelix yakni upaya penanganan bencana yang dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, dan media. 

Kolaborasi ini diharapkan untuk menciptakan sistem penanggulangan bencana yang lebih efektif dan berkelanjutan. Misalnya dalam memperkuat mitigasi bencana, membangun ketahanan bencana yang lebih baik, meningkatkan resiliensi pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi bencana.

Selain itu juga mengurangi risiko bencana yang berkemungkinan terjadi dan mengelola risiko bencana dengan cara yang lebih efektif, efisien, inklusif, saling menguntungkan, dan lebih koheren. Pemerintah berperan sebagai regulator, media berperan sebagai pengganda, dunia usaha berperan sebagai pendorong, masyarakat berperan sebagai akselerator. 

Sedangkan akademisi-pakar berperan sebagai konseptor dalam inovasi. Respati mengatakan, pergeseran peran penyelenggaraan penanggulangan bencana menjadi isu penting dalam dinamika pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah. 

Ruang lingkup penyelenggaraan bencana menjadi lebih komprehensif dengan adanya unsur pemerintah, masyarakat, lembaga usaha, perguruan tinggi, dan media massa.

"Dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah diharapkan dapat menjadi pedoman penyelenggaraan penanggulangan bencana. Baik sebelum, pada saat, maupun sesudah bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh," kata Respati .

"Sekaligus sebagai wujud antisipasi dan kepedulian pemerintah dalam mempersiapkan diri untuk memberikan pelayanan penanggulangan bencana kepada masyarakat yang lebih baik," kata dia, menambahkan.

Sementara itu dalam laporan hasil pembahasan juru bicara pansus raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Sekar Tandjung menyampaikan, penanganan bencana selama ini dilaksanakan secara spontan baik dari pemerintah maupun masyarakat luas. Akibatnya sering terjadi miskomunikasi antara yang terlibat dan menimbulkan persoalan tersendiri. 

Di sisi lain kejadian bencana semakin banyak terjadi, sehingga jika tidak ada mitigasi yang komprehensif dikhawatirkan masyarakat yang akan menjadi korban. Perlunya keterlibatan berbagai unsur dalam upaya mitigasi hingga penanggulangan bencana itu.

"Seiring dengan perubahan paradigma dalam penanggulangan bencana dari konvensional yang bersifat reaktif terhadap bencana menuju paradigma baru yang berproaktif dengan langkah-langkah koordinatif," kata Sekar.

"Maka penyelenggaraan penanggulangan Bencana Daerah harus dilaksanakan secara terencana sejak fase pra bencana fase tanggap darurat dan pasca bencana. Dengan pengelolaan yang proaktif dan terprogram maka resiko dapat ditekan serendah-rendahnya dan kerugian fisik maupun psikis dapat dicegah sejak awal," kata Sekar lebih lanjut.

Politisi muda Partai Golkar itu menekankan pentingnya penanggulangan bencana di daerah secara terencana berkoordinasi dan terpadu. Sementara itu Raperda Penanggulangan Bencana Kota Solo telah mendapatkan persetujuan semua Fraksi di DPRD Kota Solo. 

Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo meminta Pemerintah Kota Solo untuk menjalankan Perda tersebut demi terwujudnya penanggulangan bencana dengan sistem pentahelix. MI

  • Dilihat: 12 kali

  • Didownload: 3 kali

Akses Informasi Dengan Aplikasi PPID.