Survey Pelayanan
Informasi Publik

Search

Detail Informasi

Berkala
KBRN Manokwari : Kanwil Kemenkum Pabar Ikuti Sosialisasi Peraturan Kepala Daerah

PPID:

PPID Manokwari

Kode:

PPID-RRI/66/070325-1185690-2

Deskripsi

KBRN, Manokwari: Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Papua Barat mengikuti Sosialisasi Standar Layanan Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) Kemenkumham secara daring pada Kamis (6/3/2025).

Di Kanwil Kemenkum Papua Barat, kegiatan diikuti dari Ruang Rapat RB dan dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, beserta para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Sosialisasi dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra. Dalam sambutannya, Dhahana menegaskan peran penting Kantor Wilayah sebagai ujung tombak dalam proses pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

"penyelarasan substansi regulasi dengan sistem hukum nasional harus menjadi perhatian utama agar peraturan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi," Ujarnya.

Materi utama disampaikan oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Widyastuti. Ia menjelaskan mekanisme pembinaan dan fasilitasi dalam proses perancangan peraturan daerah, sekaligus menegaskan pentingnya memahami standar layanan demi memastikan kualitas dan implementasi peraturan yang lebih baik.

Adapun enam standar layanan yang menjadi fokus sosialisasi meliputi:

  1. Standar Pelayanan Rekomendasi Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan;
  2. Standar Pelayanan Akun Perancang Peraturan Perundang-undangan;
  3. Standar Pelayanan Fasilitasi Bimbingan Teknis Peraturan Perundang-undangan;
  4. Standar Pelayanan Pembinaan Pola Karier Perancang Peraturan Perundang-undangan;
  5. Standar Pelayanan Fasilitasi Kurikulum dan Tenaga Pengajar Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan; serta
  6. Standar Pelayanan Uji Kompetensi Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Selain penyampaian materi, sosialisasi juga dilengkapi sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta aktif bertanya dan menyampaikan kendala yang dihadapi dalam penyusunan peraturan daerah, sekaligus mendiskusikan solusi agar proses penyusunan regulasi di tingkat daerah semakin efektif.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terjadi peningkatan kapasitas dan pemahaman bagi para perancang peraturan perundang-undangan di daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan demikian, proses penyusunan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah dapat berjalan harmonis, efektif, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat di Papua Barat.

  • Dilihat: 7 kali

  • Didownload: 2 kali

Akses Informasi Dengan Aplikasi PPID.