https://www.rri.co.id/kalimantan-selatan/kesehatan/1274072/standar-kompetensi-dan-tugas-konselor-adiksi
Oleh: Faezah Editor: Herry Purwanto 23 Jan 2025 - 07:56 Banjarmasin
KBRN, Banjarmasin: Konseling adiksi adalah proses pemberian bimbingan dan pengarahankepada pecandu zat adiktif untuk membantu mereka lepas dari kecanduan. Konseling ini merupakan bagian dari rangkaian rehabilitasi yang harus dijalani oleh pecandu, dalam kegiatan tersebut, tidak terlepas dari peran konselor adiksi.
Konselor adiksi memiliki tugas utama yaitu memberikan konseling dan nasihat kepada Residen dan keluarga residen. Hal ini disampaikan Akademisi Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Antasari Banjarmasin, Lisya Ramitha Putri dalam acara Lentera Kehidupan di RRI Pro1 Banjarmasin, Jumat (10/1/2025).
"Tugas yang kedua membantu residen membentuk perilaku positif untuk mengurangi atau menghilangkan perilaku yang mendorong kecanduan, ketiga melakukan manajemen kasusdan intervensi krisis, terakhir melakukan edukasi kepada residen dan keluarga residen." ujar Lisya.
Lisya juga mengatakan dalam menjalankan tugasnya, konselor adiksi harus memiliki standar kompetensi yang mencakup pemahaman dan keterampilan dalam teori maupun praktik, seperti terapi CBT (cognitive behav therapy), REBT (rational emotif behav therapy), realitas, konseling (secara individual, sebaya, kelompok/support grup, bahkan pada keluarga residen).
"Adapun proses konselingnya diawali dengan persiapan, membina rapport, pendekatan masalah, pengungkapan masalah, diagnostik, prognosa, treatment, serta evaluasi dan follow up, hal ini bertujuan mengembalikan gaya hidup sehat agar residen tidak mengkonsumsi narkoba sehingga bisa mencapai hidup yang produktif dan mandiri." Ucapnya.
Kata Kunci: