Persyaratan :
Penggantian paspor biasa apabila paspor hilang dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut:
- Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat;
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar:
- Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan;
- Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.
Prosedur Cara Penggantian.
Pengurusan dapat Anda lakukan secara manual di kantor imigrasi dengan cara berikut :
1. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
2.Tunggu pejabat imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. hal tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
3. BAP disampaikan kepada kepala kantor imigrasi oleh pejabat imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan.
4. Jika kepala kantor imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, pejabat imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah Anda melakukan pembayaran.
Mengurus paspor yang hilang memang membutuhkan beberapa tahapan, tetapi dengan mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur yang ada, Anda bisa mendapatkan pengganti tanpa kendala besar. Pastikan untuk selalu menjaga keamanan dokumen penting Anda di masa mendatang dan segera melapor jika terjadi kehilangan. Dengan begitu, Anda dapat kembali merasa tenang dan siap untuk perjalanan berikutnya.
Sumber : imigrasi