KBRN, Jakarta: Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Achmad Yani mengatakan, partai politik dapat mengajukan nama penjabat (Pj) gubernur Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Jumat (13/9/2024). Dimana masa jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
“Berdasarkan surat dari Kemendagri kepada DPRD, pengajuan nama calon pj gubernur harus dilakukan paling lambat pada 13 September 2024. Kami sepakat rapat hari ini di skors sampai 13 September 2024, pukul 10.00 WIB akan kami mulai lagi. Saya berharap pada 13 September nanti, para fraksi sudah memberikan usulan nama-nama berdasarkan syarat yang ada,” kata Achmad Yani di DPRD, Rabu (11/9/2024).
Nantinya, tiga nama yang diajukan oleh masing-masing partai akan dihitung dan selanjutnya diserahkan kepada Kemendagri. Setelah itu akan dilakukan pembahasan melalui rapat untuk menentukan peringkat dari usulan yang diberikan.
"Kami berharap usulan tiga nama-nama tersebut memenuhi syarat, yakni tiga calon Pj gubernur. Nantinya, kita akan membahas dan meranking usulan dari setiap partai politik yang ada," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi proses yang bergulir. Heru Budi berterima kasih jika ada anggota Dewan yang mengusulkan namanya kembali menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta hingga gubernur definitif terpilih. Namun, ia menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada DPRD.
"Ya nggaklah, saya kan terserah, saya kan nggak bisa intervensi apa-apa, ya terserah beliau-beliau yang terhormat saja," kata Heru.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Adapun syarat yang berlaku bagi seseorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diangkat sebagai pj gubernur antara lain mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Lalu, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon pj gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon pj bupati dan pj wali kota.
Kemudian, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.