Penggeledahan di Lapas Gorontalo - Foto Kemenkumham
KBRN, Gorontalo : Tim Satopspatnal Divisi Pemasyarakatan melakukan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo UPT Kanwil Kemenkumham Gorontalo pada Jumat malam (23/08). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo untuk menciptakan lingkungan Lapas yang bebas dari Handphone, Pungli, dan Narkoba (HALINAR).
Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Endang Lintang Hardiman, dan melibatkan pemeriksaan administrasi pos pengamanan serta penggeledahan di tiga kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Gorontalo.
Dalam penggeledahan tersebut, tidak ditemukan narkoba maupun handphone di kamar hunian. Namun, tim menemukan beberapa barang terlarang seperti kabel, paku, gunting, tali, senar gitar, dan benda-benda lain yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian. Barang-barang tersebut disita dan akan didaftarkan sebagai barang temuan untuk dimusnahkan.
Kadivpas Endang Lintang Hardiman, mengingatkan petugas pengamanan untuk terus melaksanakan instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yaitu 3M: deteksi dini, berantas narkoba, dan sinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). “Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa Lapas tetap aman dan terkendali, tanpa adanya gangguan kamtib,” ujar Endang Lintang Hardiman.
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi, Pengelolaan Basan, Keamanan, Bawono Ika Sutomo, menambahkan bahwa penggeledahan ini merupakan rutinitas tim Satgas Divisi Pemasyarakatan untuk memantau kondisi Lapas dan mencegah potensi gangguan keamanan.
“Saya harap hasil penggeledahan malam ini tidak akan terulang lagi di masa depan. Seluruh jajaran diharapkan untuk menjaga kondusifitas keamanan, dan pemeriksaan barang serta orang yang masuk ke Lapas, baik pengunjung maupun petugas, harus lebih intensif dan ketat,” tegas Endang Lintang Hardiman.