KBRN, Sukamakmue : Kebakaran lahan gambut terjadi di Kabupaten Naga Raya, Aceh. Kebakaran lahan ini dilaporkan terjadi di beberapa titik dengan luas mencapai 12 hektar. Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh Fadmi Ridwan mengatakan, berdasarkan laporan dari Pusdalops BPBD Nagan Raya kebakaran lahan di Nagan Raya ini terjadi pada pukul 16.20 WIB.
"Telah terjadi kebakaran lahan pada hari Senin, 22 Juli 2024 pukul 16.20 Wib di Kecamatan Kuala Pesisir Gampong Padang Payang dan Kecamatan Darul Makmur Gampong Poloe Krut," kata Fadmi dalam keteranganya di Banda Aceh, Kamis (25/7/2024).
BPBD Nagan Raya beserta tim gabungan mengerahkan tiga unit mesin pompa air untuk memadamkan api dan dengan alat seadanya. Kebakaran ini terjadi saat wilayaj Nagan Raya sedang dilanda musim kemarau. "Pemadaman ini terhambat karena armada damkar tidak bisa memasuki area kebakaran dan terbatasnya sumber air di lokasi," ujarnya.
Unsur yang terlibat dalam upaya pemadaman api di antaranya, BPBD Nagan Raya, TNI dan Polri serta masyarakat setempat. Laporan terkini api baru dapat dipadamkan di Kecamatan Darul Makmur sekitar 75 persen. Sementara di Kecamatan Kuala Pesisir api baru berhasil dipadamkan 35 persen.
Fadmi menyebutkan, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan petugas berwenang. Menurut pendataan petugas di lokasi kebakaran, lahan yang terbakar di Kecamatan Kuala Pesisir Gampong Padang Payang seluas 10 hektar dan di Kecamatan Darul Makmur Gampong Poloe Krut seluas 2 hektar. Sehingga total semuanya lahan yang terbakar seluas 12 hektar.
Fadmi mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan pembakaran pada area lahan atau membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, karena tindakan tersebut melanggar hukum.
Dikatakan Fadmi, membakar hutan dan lahan sesuai UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHP, UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan UU RI No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dapat di ancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.