Survey Pelayanan
Informasi Publik

Search

Detail Informasi

Berkala
​Kronologi Viral Dugaan Pajak Peti Jenazah di Bandara

PPID:

PPID Jakarta

Kode:

PPID-RRI/90/140524-739554-2

Deskripsi

KBRN, Jakarta: Dirjen Bea Cukai Kemenkeu baru-baru ini viral lagi, lantaran diduga mengenakan pungutan pajak pengiriman peti jenazah. Pungutan pajak bea masuk 30 persen pengiriman peti jenazah dari Malaysia ke Indonesia itu dilaporkan oleh seorang warganet.Tudingan warganet tersebut pun dibantah oleh pihak Bea Cukai Kemenkeu lewat postingannya di medsos. Simak kronologi pengiriman peti jenazah dari Malaysia ke Indonesia diduga dikenakan pajak bea masuk oleh Bea Cukai Kemenkeu.Kasus peti jenazah dikenakan bea masuk itu, viral di platform X (Twitter). Tidak sedikit warganet langsung menyerang bea cukai.Kronologi Pengiriman Jenazah Diduga Dipungut Bea Masuk 30 PersenKehebohan itu, bermula pada sebuah cuitan salah satu akun X @ClarissaIcha, Sabtu (11/5/2024) pagi. Akun tersebut menyebutkan, temannya sedang berduka atas meninggalnya sang ayah.Sang ayah temannya itu, meninggal dunia di Penang, Malaysia, dan jenazah dikirim ke Indonesia. Ketika proses pengiriman peti jenazah itu, ia menyebutkan, temannya disebut harus membayar pajak bea masuk 30 persen.“Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita, di airport dia harus bayar bea cukai 30 persen dari harga peti jenazah ayahnya," kata cuitan akun @ClarissaIcha.Peti jenazah itu, disebutkannya seperti barang mewah. "Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan, terlalu,” ucap akun itu.Sontah, cuitan itu seketika dilihat 3,9 juta kali dilihat dan mendapat berbagai macam respon warganet. Sebut saja pemilik akun @sufisijawara yang menduga adanya oknum bea cukai yang melakukan kecurangan.  “Dibohongin ini (mungkin) sama orang BC (Bea Cukai), peti jenazah sudah sejak lama dibebaskan dari bea masuk. Coba temannya tau ga nama petugasnya atau di jam berapa kedatangannya biar bisa dicek di CCTV,” kata akun @sufisijawaraRespons Bea Cukai dan Kemenkeu ​Selang beberapa jam, akun resmi Bea Cukai @beacukaiRI langsung membantah, adanya pajak bea masuk peti jenazah. Importasi peti yang berizi jenazah ditegaskan Bea Cukai adalah gratis.“Pengiriman peti jenazah dari luar negeri ke Indonesia TIDAK DIPUNGUT bea masuk & pajak dalam rangka impor (PDRI). Pengiriman peti jenazah dari luar negeri diberikan pembebasan bea masuk & PDRI serta fasilitas RUSH HANDLING," kata bea cukai. Kemudian, Staf Khusus Menkeu bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun ikut serta untuk meluruskan kabar tersebut. Ia meminta, para netizen berbaik sangka."Yuk tabayyun…cari informasi yang benar. Ini beberapa bukti invoice & permohonan pengeluaran jenazah yang standard. Dipakai di cargo jenazah Bandara Soetta," tulis akun X resmi @prastow. Dirinya menyampaikan, tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah. Kalau pun ada, biaya/pungutan berasal dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulans dll).Untuk itu, Kemenkeu dan Bea Cukai meminta pelapor untuk memberikan bukti-bukti yang valid untuk ditindaklanjuti. Apabila terbukti terdapat oknum yang melakukan pungutan tersebut, akan ditindak tegas. Ia pun membagikan, beberapa bukti invoice dan permohonan pengeluaran jenazah yang standar dipakai di cargo jenazah Bandara Soekarno-Hatta. Tercantum bahwa bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor tertulis Rp0 alias bebas bea masuk.  

  • Dilihat: 266 kali

  • Didownload: 25 kali

Akses Informasi Dengan Aplikasi PPID.