Survey Pelayanan
Informasi Publik

Search

Detail Informasi

Berkala
KBRN Manokwari : Kejati Papua Barat Eksekusi 5 DPO Pencurian Ikan

PPID:

PPID Manokwari

Kode:

PPID-RRI/66/030424-710772-2

Deskripsi

KBRN, MANOKWARI - Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui bidang pidana umum (Pidum) berhasil mengekesekusi  5 dari 12 terpidana kasus pencurian ikan diluar wilayah tangkapan. Ke lima terpidana itu diterbangkan dari Makasar ke Manokwari dan tiba di Bandara Rendani, Selasa (2/4/2024) pagi tadi.

Ke lima terpidana itu masing masing Al Ihlas alias Allu (43), Mahmud (56), Sainuddin (50), Amri (38) dan Semmang alias Arman (38). Kelima ditangkap Tim Tabur di Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan 

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar SH.,M.Hum, Selasa (2/4/2024) mengatakan, kelima terpidana itu telah mendapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan, namun tidak mengindahkan panggilan jaksa saat dipanggil untuk menjalani putusan pengadilan.

"Jadi, karena secara patut tidak mengindahkan panggilan jaksa, maka kami Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Papua Barat bersama Tim Tabur Kejagung melakukan pencarian dan berhasil meringkus para terpidana," ungkapnya.

Dalam kasusnya, ke lima terpidana dinyatakan bersalah karena melakukan penangakapan ikan diluar wilayah berdasarkan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI). 

"Yang seharusnya di Bone, mereka justru menangkap ikan di wilayah Fakfak. Mereka juga mengambil telur ikan terbang yang merupakan habitan dilindungi," tambahnya.

Usai dieksekusi, ke lima terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk menyelesaikan tahap pemeriksaan administrasi dan selanjutnya di bawa ke Lapas Kelas IIB Manokwari.

  • Dilihat: 19 kali

  • Didownload: 7 kali

Akses Informasi Dengan Aplikasi PPID.