Survey Pelayanan
Informasi Publik

Search

Detail Informasi

Berkala
KBRN Manokwari : Tak Masalah di Gugat Prapradilan, Kajati Harli : Itu Hak dan Kami Hadapi

PPID:

PPID Manokwari

Kode:

PPID-RRI/66/030424-710769-2

Deskripsi

KBRN, MANOKWARI : Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Harli Siregar, SH.,M.Hum mengaku tak masalah dengan gugatan Prapradilan yang diajukan Yan Christian Warinussy selaku kuasa hukum dari tersangka FS dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Papua  Barat.

"Kami tidak masalah, itu adalah hak setiap warga negara yang diatur dalam undang undang," ujar Kajati, Senin (1/4/2024).

Dikatakan Kajati, prapradilan adalah mekanisme yang diberikan Undang Undang kepada setiap orang yang merasa adanya hak hak mereka yang terabaikan secara prosedural.

"Sebagai penyidik, kami siap karena kami dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka didasari bukti permulaan yang cukup baik itu  keterangan saksi, bukti surat dan juga ahli," ungkapnya.

Dari bukti permulaan yang ada kata Kajati, penyidik telah berketetapan hati memiliki semua itu sesuain dengan prosedur yang ada.

"Jadi tidak asal kita menetapkan seseorang sebagai tersangka dan penyidik memiliki bukti itu. Nanti kami buktikan di Pengadilan, yang jelas kami siap dan ini juga bukan yang pertama kalinya," terangnya.

Sebelumnya, Yan Christian Warinussy  mengugat prapradilan Kejaksaan Tinggi Papua Barat atas penetapan kliennya FS selaku Kepala Dinas sebagai tersangka. 

Permohonan praperadilan itu untuk menguji penetapan status kliennya sebagai tersangka dalam perkara   tindak pidana korupsi berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP-01/R.2/Fd.1/03/2024, tanggal 01 Maret 2024 serta  penetapan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor : PRINT-01/R.2/Fd.1/03/2024, tanggal 01 Maret 2024. 

  • Dilihat: 18 kali

  • Didownload: 6 kali

Akses Informasi Dengan Aplikasi PPID.