Oleh: Ahmad Rival Kasim - Editor: Nurul Mahfud - 26 Jun 2023
KBRN, Batam: beberapa waktu lalu Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo kembali mengaktifkan Ekspor Pasir Laut melalui Peraturan Pemerintah no 26 tahun 2023. Ekspor Pasir Laut nyatanya kembali diperbolehkan setelah dilarang pemerintah selama kurang lebih 20 tahun lamanya. Namun ternyata opsi jual beli pasir laut ini tidak menuai kekhawatiran dari para nelayan Kepri.
Salah satu tokoh nelayan kepri, Eko Fitriandi kepada RRI mengatakan, PP yang diteken presiden Jokowi kali ini memiliki pendekatan yang berbeda dengan definisi tambang pasir yang biasanya terjadi. Alih alih menyikat seluruh pasir yang ada dilaut dan mengakibatkan rusaknya ekosistem, PP 26 kali ini memiliki pendekatan ekologi dan hanya memperbolehkan kapal pengisap pasir beroperasi diwilayah cekungan yang menampung pasir hasil sedimentasi.
“tentunya sekarngan dengan pp26 ini terkait dengan pemanfaatan pasir laut hasil sedimentasi atau pengendapan, bukan mengambil daratan atau pinggir pantai. Ada cekungan di kabupaten karimun yang menghentikan arus dari laut cina selatan, kemudian, apa yang dibawa arus tadi ? ada pasir, ada lumpur, pokoknya pasir tersebut seperti gurun ditengah laut. Disekitar karimun, nah jadi ini bukan pasir asli dari pulau tersebut, tetapi hasil dari sedimentasi.” Ucap Eko, Senin (27/6/2023).
Hal yang dikatakan Tokoh Nelayan Kepri ini dibenarkan kepala Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Turman Hardiyanto Maha yang menegaskan bahwa PP26 yang dikeluarkan pemerintah justru bersifat mengurangi tingkat kerusakan sumber daya kelautan. Hasil sedimentasi yang boleh dikeruk ini pun diperkirakan Kepala PSDKP Batam ini sangat melimpah dan justru akan menjadi ancaman jika didiamkan.
“kita harus berysukur lah dengan anugerah yang diberikan tuhan, bahwa, dilaut kita banyak sekali sedimentasi yang bisa dimanfaatkan bahkan kalau didiamkan itu malah mengakibatkan ancaman bahkan mengaikbatkan pendangkalan bahkan mengakibatkan tidak nyamannya berusaha bagi pelaku usaha perikanan. Inilah yang dibangun konstruksinya dalam PP 26 terkait pengelolaan hasil sedimentasi dilaut” Ujar Turman.
Sebelumnya pada 15 Mei 2023, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Lewat regulasi ini, pemerintah kembali mengizinkan ekspor pasir laut yang sebelumnya dilarang pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.
keluarnya PP No 26/2023 memancing reaksi yang beragam dari warga. Sebagian ada yang menganggap itu adalah peluang bagi daerah untuk menambah pendapatan, tetapi sebagian merasa khawatir karena berkaca terhadap dampak buruk tambang pasir laut pada 20 tahun lalu. Pemerintah dan warga di Kepulauan Riau meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan menjamin pengerukan sedimentasi laut tidak akan merusak lingkungan pesisir. Pembukaan keran ekspor pasir laut harus disertai sistem perizinan yang ketat dan pemantauan hukum yang kuat. (ARK/NM)