Survey Pelayanan
Informasi Publik

Search

Detail Informasi

Berkala
Bakal Ditiadakan, Tempat Pembuangan Sampah di Jalan Utama Kota Kendari

PPID:

PPID Kendari

Kode:

PPID-RRI/58/020523-408750-2

Deskripsi

RRI KENDARI

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal meniadakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di berbagai jalan utama di daerah itu.

Kepala DLH Kota Kendari Nismawati  mengungkapkan, sejumlah masyarakat di daerah itu masih saja membuang sampah tidak sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pihaknya.

"Tentunya hal itu berimbas pada tumpukan sampah di berbagai TPS yang tidak pernah habis, padahal kami sudah mengimbau dan mensosialisasikan untuk jadwal pembuangan sampah di TPS agar tim yang mengangkut sampah bisa memastikan bahwa setelah diangkut, sampah itu sudah tidak ada lagi di TPS sampai waktunya yang ditentukan untuk membuang sampah lagi,” jelas Nismawati.

Menurut Nismawati, secara bertahap pihaknya akan mulai meniadakan TPS di berbagai jalan utama.

"Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk membuang sampah sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," imbuh Nismawati.

Lebih lanjut Nismawati, Pihaknya juga akan melakukan pembongkaran TPS dan menginformasikan kepada masyarakat agar sampah-sampah rumah tangga mereka disimpan saja di depan rumah masing-masing.

“Kita lakukan sosialisasi ke masyarakat lewat lurah. Secara bertahap kita bongkar TPS. Nantinya, masyarakat tinggal menyimpan di depan rumah, kemudian petugas datang mengangkut,” kata Nismawati.

Nismawati menambahkan,  saat ini jumlah TPS di berbagai ruas jalan di Kota Kendari yang menjadi tempat untuk mengangkut sampah masyarakat masih ada sekitar 100 TPS .

  • Dilihat: 295 kali

  • Didownload: 52 kali

Akses Informasi Dengan Aplikasi PPID.