Survey Pelayanan
Informasi Publik

Search

Detail Informasi

Berkala
Sengketa Pulau Pasir Harus diselesaikan Secara Diplomasi

PPID:

PPID Kendari

Kode:

PPID-RRI/58/151222-306336-2

Deskripsi

RRI KENDARI

Pakar Intelejen Wawan H. Purwanto meminta penyelesaian sengketa Pulau Pasir Nusa Tenggara Timur (NTT) diselesaikan dengan diplomasi. Hal ini untuk menghasilkan kesepakatan yang baik dengan pemerintah Australia.

"Masalah ini harus diselesaikan dengan diplomasi yang baik. Hal ini agar dapat menghasilkan win-win solution baik bagi masyarakat NTT, Pemerintah Indonesia, maupun Australia," kata Wawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/12/2022).

Wawan menjelaskan bahwa hukum modern menganut konsep Usi Possidetis yang mana negara baru merdeka mewariskan wilayah yang dikuasai bekas penjajahnya. "Untuk itu berdasarkan hukum ini, Pulau Pasir yang merupakan bekas wilayah Inggris dan tidak pernah diklaim Belanda menjadi milik Australia sebagai bekas koloni Inggris," katanya.

Pengamat pertahanan Connie Rahakundin mengatakan, jangan terlalu cepat dalam menyatakan bahwa Pulau Pasir adalah milik Australia. Ia mengingatkan bahwa M. Yamin dalam Sidang BPUPKI menyatakan bahwa seluruh bekas wilayah jajahan Belanda secara keseluruhan menjadi wilayah Indonesia.

"Bahwa penyelesaian masalah ini hanya dapat dilakukan dengan menyajikan bukti-bukti yang kuat berupa arsip-arsip yang secara jelas memuat sejarah Pulau Pasir. Dan kaitannya dengan kepemilikan Indonesia," ucapnya.

"Untuk itu walaupun kita memiliki nasionalisme yang sangat tinggi, patriotisme yang harus kuat. Namun kekuatan akal sehat dan data itu sangat penting demi penyelesaian sengketa ini," katanya.

  • Dilihat: 5428 kali

  • Didownload: 126 kali

Akses Informasi Dengan Aplikasi PPID.